Dasar negara adalah pondasi bagi berdirinya suatu negara dan sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara.
2. Kedudukan pancasila :
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara bagi masyarakat sebagai dasar bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara republik Indonesia.
3. Manfaat dasar negara :
Sebagai dasar falsafah negara ataupun ideologi negara yaitu menjadi dasar Negara Republik Indonesia atau dsar falsafah atau philosofisgrondslag yaitu menjadi dasar pengatur negara sesuai dengan UUD 1945.
4. Akibat tidak memiliki dasar negara :
Suatu negara itu akan menjadi berantakan dan bisa saja hancur karena tidak ada yang menjadi dasar negara untuk mengatur negara nya, serta negara tersebut tidak memiliki dasar yang jelas untuk menjelaskan berdirinya negara tersebut.
Asalamualaikum
BalasHapusSayaInginBeterimaKasihAtasJawbanIni!!
Thanks!!SmogaBermanfaatBagiOrngLain